Minggu, 31 Juli 2011

Surat Keputusan

KEPUTUSAN AGUNG PRAMONO
NOMOR 01/CUBUNG/SK/VII/2011

TENTANG

ISHLAH DAN IKHLAS RAMADHAN TAHUN 2011/1432 H

AGUNG PRAMONO ORANG INDONESIA,

Menimbang :
  1. bahwa dengan adanya pemberitahuan yang telah disebarluaskan di seluruh negeri tentang kedatangan tamu Ramdahan maka Agung Pramono beserta jajaran keluarga memandang perlu menetapkan kembali permohonan ma’af dengan Keputusan ini;

Mengingat :
  1. Pasal 4 dari pada Rukun Islam;
  2. Pasal 1, 4 dan 6 dari Rukum Iman;

M E M U T U S K A N :
Menetapkan :

Kesatu :
KEPUTUSAN AGUNG PRAMONO tentang ISHLAH DAN IKHLAS RAMADHAN TAHUN 2011/1432 H

Kedua :
Ketua Tim ishlah dan ikhlas sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu terdiri dari Agung Pramono dan keluarganya sebagaimana tercantum dalam Keputusan ini.

Ketiga :
Teknis sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua bertugas:
1. Menyusun keikhlasan,
2. Merumuskan dan menetapkan metodologi ishlah,
3. Melakukan permohonan ma‘af,
4. Melakukan diseminasi dan publikasi hasil ishlah dan ikhlas, dan
5. Melaporkan hasil permohonan ma‘af kepada Keluarga di Rumah.

Keempat :
Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua bertugas:
1. Menyusun rencana tindak pelaksanaan,
2. Melaksanakan sosialisasi,
3. Menyusun laporan kegiatan, dan
4. Melaporkan kegiatan dan hasil kepada Ketua Tim Teknis.

Kelima :
Semua pembiayaan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas Tim Tahun 2011 dibebankan kepada Bagian Proyek dan sumber lain yang sah.

Keenam :
Dengan ditetapkannya Keputusan ini, maka Keputusan sebelumnya dinyatakan tidak dapat dicabut dan selalu berlaku karena tidak terbatas pada waktu Ramadhan saja.

Ketujuh :
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : bumi Djawa - Klaten
Pada tanggal : 31 Juli 2011

AGUNG PRAMONO

0 Opini:

Posting Komentar

silakan komen selama isinya nggak nyangkut SARA atau hal sensitif lain - karena saya sendiri nggak punya pengetahuan-nalar-logika yang mumpuni buat njaga agar nggak keluar jalur.